GridOto.com – Di beberapa ruas jalan, khususnya di perempatan biasanya sudah ada kamera CCTV yang siap merekam segala peristiwa di jalan.
Meski kamu enggak melihatnya, CCTV ini siap memfoto dan bisa dijadikan bukti penilangan lo.
Menurut Irvan Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, CCTV ini bisa mengambil 4 jenis foto.
“Saat ini kamera baru 4 angle, belakang, kanan, kiri, dan zoom," ujar Irvan kepada awak media di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
"Depan belum karena menyangkut privasi orang,” ulasnya.
Jadi 4 angle foto inilah yang bisa dijadikan barang bukti untuk menilang pelanggar meski saat itu di lokasi tidak ada petugas.
(BACA JUGA: Ternyata Ada Kota Dengan Tata Kelola Keselamatan Jalan Terbaik Di Indonesia Lho!)
Meski begitu, masih ada beberapa orang yang membela diri menolak ditindak lewat barang bukti tilang CCTV ini.
“Masih ada yang bisa membela diri, saya bukan yang bawa mobil, kendaraan saya dipinjam, sementara memang seperti itu,” katanya.
Irvan juga menambahkan kalau saat ini masih dalam masa uji coba dan masih butuh penyempurnaan.
“Tapi ke depan, ketika UU ITE kita laksanakan, Perkap (Peraturan Kapolri)-nya jelas, tidak menutup kemungkinan pelanggar kita capture dari depan,” tambah Irvan.
Nah, kalau sudah begini, pelanggar yang kena E-Tilang sudah tidak bisa mengelak nih Sob.
Apalagi menurut pihak Dinas Perhubungan, kamera CCTV yang digunakan tergolong cukup canggih.
“Jadi kamera kita sangat high definition, mampu mengenali wajah maupun identitas pelanggar atau supirnya,” sebut Irvan.