GridOto.com - PT Jasa Marga Tbk mengumumkan akan menaikkan tarif ruas tol mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.
Beberapa ruas tol yang mengalami kenaikan yakni ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit untuk yang pertama.
Ruas tol kedua yakni ruas Tol Surabaya-Gempol.
Ruas tol ketiga yakni ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
Ruas tol keempat yakni ruas Tol Palimanan-Kanci.
(BACA JUGA : Jasa Marga Naikan Tarif Tol, Apa Kabar Fasilitasnya?)
Dan ruas tol yang kelima yakni ruas Tol Semarang.
Kenaikan tarif tol sebesar 6,7 sampai dengan 10 %.
"Kenaikan tarif yang kami lakukan sudah disesuaikan dengan bussines plan kami." kata Agus Setiawan, Coorporate Secretary PT Jasa Marga.
"Ini tentu juga berdampak pada pelayanan dan fasilitas yang kami berikan bagi pengguna jalan tol." tambahnya.
Sebelumnya kenaikan tarif ini mendapat kritik keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
YLKI menganggap bahwa kenaikan tarif tol dinilai cuma cari untung saja.
Artikel ini sudah dipublikasikan di otomotif.kompas.com dengan judul Kenaikan Tarif Tol Dibilang Cari Untung, Ini Tanggapan Jasa Marga