GridOto.com - Jasa Marga berjanji akan meningkatkan standar pelayanan minimum (SPM) kepada pengguna jalan tol. Hal ini dilakukan menyusul adanya penyesuaian tarif di 5 ruas jalan tol mulai 8 Desember 2017 .
Vice Presiden Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan, saat ini perseroan telah berupaya meningkatkan SPM di antaranya, implementasi 100 persen pembayaran tol non-tunai di seluruh ruas jalan tol dengan menggunakan Uang Elektronik melakukan integrasi sistem transaksi tol pada beberapa ruas jalan tol,
"Selain itu, meng-upgrade sistem peralatan tol untuk men-support pelayanan, penambahan lajur pada beberapa jalan tol yang telah mencapai kapasitas maksimum, penambahan gardu tol di ruas jalan tol," ujar Dwimawan.
(BACA JUGA: Resmi! Ini Daftar Jalan Tol yang Alami Kenaikan Tarif Mulai 8 Desember 2017)
Tidak hanya itu lanjut Dwimawan, Jasa Marga juga mengaku telah memperbaki sarana dan prasarana untuk layanan informasi dan kecepatan waktu merespons seperti Close Circuit Television (CCTV), Variable Message Sign (VMS), dan Remote Traffic Microwave System (RTMS).
"Kenaikan tarif lima ruas ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol," ucap Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk, Agus Setiawan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (6/12).
Adapun lima ruas yang mengalami kenaikan, pertama, ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit atau yang dikenal Tol Dalam Kota Jakarta.
Kemudian kedua ruas Tol Surabaya-Gempol, ketiga ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, keempat ruas Tol Palimanan-Kanci, dan kelima Tol Semarang (Seksi A, B, C).