Razia Pajak Kendaraan di Jakarta. Pemilik wajib Bayar di Tempat

Hendra - Rabu, 6 Desember 2017 | 19:05 WIB

Razia pajak kendaraan (Hendra - )

GridOto.com- Di saat bersamaan Pemda DKI memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, pihak Badan Retribusi dan Pajak Daerah Jakarta bersama Kepolisian menggelar razia.

Razia pajak kendaraan bermotor (PKB) digelar di sekitar Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).

Hasilnya, sebanyak 10 pemilik kendaraan yang terkena razia langsung melunasi tunggakan PKB dengan total puluhan juta rupiah.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Pusat, Minarsar Simbolon mengatakan, hingga pukul 12.30 WIB sudah tujuh pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran.

(BACA JUGA : Biar Aman dari Baret, Pasang Ini di Lampu Depan Yamaha XMAX Kamu)

“Total ada 10 kendaraan yaitu tiga mobil dan tujuh motor dengan total pembayaran sebesar Rp 27.625.900,” kata Minarsar.

Bahkan masih ada beberapa pengemudi mobil yang terjaring menunggu untuk membayarkan tunggakan PKB.

"Ada yang proses sedang mengambil uang dan menunggu pemilik kendaraan sebenarnya," ucapnya.

Sementara itu,  salah satu pengemudi, Lukman mengaku sudah empat tahun bosnya belum membayar pajak kendaraan.

"Saya hanya sopir, nanti bos saya yang membayar, total dendanya Rp 5.989.000," tandasnya.

Nah, buat sobat yang belum membayar pajak, silakan siapkan dana sejak sekarang.

Sebab, jika terkena razia, petugas akan meminta untuk membayar pajak yang tertunggak.