GridOto.com- Siap-siap mulai tanggal 8 Desember 2017 PT Jasa Marga Tbk kembali menaikan tarif tol untuk ruas tol dalam kota Jakarta.
Jasa Marga memberlakukan penyesuaian tarif sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.973/KPTS/M/2017.
Menanggapi hal ini, AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso membenarkan adanya kenaikan tol tersebut.
(BACA JUGA : Busyet, Emak Jaman Now Di 'Sliding Takle' Moge di Jalanan. Tonton Videonya)
"Iya benar kami akan kembali melakukan peningkatan tarif untuk ruas tol dalam kota mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB ," kata Dwimawan Heru kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (5/12).
"Tujuannya adalah untuk mempertahankan kesesuaian dengan business plan serta untuk menjaga tingkat pelayanan kepada pengguna jalan," katanya lagi.
(BACA JUGA: Uji Coba Tol Soroja, Presiden Jokowi Pakai Bus Persib Bandung)
Ini Dia Tarif Ruas Tol Dalam Kota Jakarta dibandingkan dengan tarif lamanya.
Keterangan Golongan Tarif Lama Tarif Baru
Kendaraan Golongan I Rp9.000 Rp9.500
Kendaraan Golongan II Rp11.000 Rp11.500
Kendaraan Golongan III Rp14.500 Rp15.500
Kendaraan Golongan IV Rp18.000 Rp19.000
Kendaraan Golongan V Rp21.500 Rp23.000