Catat, Tidak Memberi Pertolongan Saat Terjadi Kecelakaan Bisa Dipenjara!

Anton Hari Wirawan - Selasa, 5 Desember 2017 | 12:47 WIB

Illustrasi kecelakaan lalu lintas (Anton Hari Wirawan - )

GridOto.com - Jika terjadi kecelakaan di jalan raya, secara naluri kita akan cekatan menolong si korban.

Tapi jangan sembarangan, kalau kita lalai bisa terkena ancaman kurungan penjara dan denda.

Peraturan ini ada di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Begini bunyi pasal tersebut;

Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.

(BACA JUGA: Jangan Asal Tolong, Ini Dia Cara Menolong Kecelakaan Versi Polisi)

Bunyi pasal ini juga diberikan catatan.

Bila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan diri sendiri.

Misalnya ketika seseorang tidak sanggup menolong korban sendiri, ia dapat meminta bantuan pada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti petugas medis atau kepolisian.

Tapi jika seseorang mampu dah sanggup, tapi ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

(BACA JUGA: Pocong Muncul Di Kap Mesin Mobil, Pembalap Drag Race Alami Kecelakaan)

Nah, secara sederhananya jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.

Bisa juga dengan segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas.

Artikel ini sudah tayang di Motor Plus Online dengan judul: Menolong Orang Kecelakaan Diatur Undang-Undang, Penjara Jika Lalai!