Ini 6 Langkah Prosedur E-Tilang Berbasis CCTV

Hendra - Senin, 4 Desember 2017 | 17:36 WIB

CCTV untuk e-Tilang (Hendra - )

GridOto.com- Penerapan E-Tilang yang berbasis CCTV (Closed Circuit Television) sudah mulai diberlakukan.

Dengan adanya E-tilang pelanggar lalu lintas akan ter-capture dengan jelas.

Apakah jenis kendaraan maupun pelat nomor kendaraan tersebut.

Kemudian petugas mengirimkan data pelanggaran tersebut ke pemilik kendaraan tersebut berikut disertakan foto pelanggaran yang digunakan sebagai bukti faktual saat sidang di pengadilan.

Dalam akun @polantasindonesia ada 6 prosedur e-tilang.

(BACA JUGA : Ini Spesifikasi Bus Persib Yang Ditumpangi Oleh Presiden Jokowi)

Makanya mulai sekarang download aplikasi e-tilang di play store atau google play sobat. 

Nih prosedurnya.

1. Polisi Lakukan Tilang

Setelah menerima informasi dari CCTV pelanggaran yang dilakukan maka polisi akan melakukan penilangan berdasarkan bukti CCTV.

2. Input Data

Polisi akan menginput data pelanggar melalui aplikasi e-tilang

3. Kirim Ke Aplikasi

Nomor registrasi dan besar denda akan terkirim ke aplikasi milik pelanggar

4. Bayar Denda

Pelanggar melakukan pembayaran ke ATM atau e-banking

5. Putusan Pengadilan

Pengadilan akan memutuskan besaran denda pelanggar

6. Pengembalian

Pelanggar akan menerima info berupa SMS jika ada kelebihan bayar denda. 

@polantasindonesia
Ini Prosedurnya