GridOto.com- Penerapan E-Tilang yang berbasis CCTV (Closed Circuit Television) sudah mulai diberlakukan.
Dengan adanya E-tilang pelanggar lalu lintas akan ter-capture dengan jelas.
Apakah jenis kendaraan maupun pelat nomor kendaraan tersebut.
Kemudian petugas mengirimkan data pelanggaran tersebut ke pemilik kendaraan tersebut berikut disertakan foto pelanggaran yang digunakan sebagai bukti faktual saat sidang di pengadilan.
Dalam akun @polantasindonesia ada 6 prosedur e-tilang.
(BACA JUGA : Ini Spesifikasi Bus Persib Yang Ditumpangi Oleh Presiden Jokowi)
Makanya mulai sekarang download aplikasi e-tilang di play store atau google play sobat.
Nih prosedurnya.
1. Polisi Lakukan Tilang
Setelah menerima informasi dari CCTV pelanggaran yang dilakukan maka polisi akan melakukan penilangan berdasarkan bukti CCTV.
2. Input Data
Polisi akan menginput data pelanggar melalui aplikasi e-tilang
3. Kirim Ke Aplikasi
Nomor registrasi dan besar denda akan terkirim ke aplikasi milik pelanggar
4. Bayar Denda
Pelanggar melakukan pembayaran ke ATM atau e-banking
5. Putusan Pengadilan
Pengadilan akan memutuskan besaran denda pelanggar
6. Pengembalian
Pelanggar akan menerima info berupa SMS jika ada kelebihan bayar denda.