GridOto.com - Selain Toyota Fortuner yang ditempel stiker bernada protes, pernah tercatat ada 2 Nissan March yang mengalami kejadian serupa.
Dikutip dari Tribunnews (4/12), selain milik Aryo Wirawarman, ternyata ada juga Nissan March milik Ludmilla.
Pada waktu itu Ludmilla membeli Nissan March lansiran 2011 lantaran iklan yang menyebutkan konsumsi BBM Nissan March mencapai 18 km/liter.
Padahal menurut pengalaman ibu rumah tangga ini, Nissan March bertransmisi otomatis miliknya hanya sanggup mencapai angka 8 km/liter.
Angka ini cukup jauh dari klaim Nissan Motor Indonesia (NMI), bahkan ia membawa kasus ini ke YLKI dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Ludmilla akhirnya menuntut NMI untuk membeli kembali mobilnya sesuai dengan harga pembelian.
Namun pihak NMI menolaknya, mereka hanya ingin membeli dengan angka Rp 138 juta, sesuai dengan harga Nissan March bekas pada saat itu.
Akhirnya pada 16 Februari 2012, BPSK memutuskan agar Nissan membeli mobil Ludmilla di harga Rp 150 juta.
Hal ini sesuai dengan keputusan mediasi kedua belah pihak.
BPSK menganggap mobil Nissan March yang dibeli Ludmilla dengan harga sekitar Rp 150 juta, tidak seirit yang diiklankan dan diulas berbagai media.
Selain itu, BPSK juga menyatakan NMI melanggar ketentuan Pasal 10 huruf c UU Perlindungan Konsumen.
(BACA JUGA: Toyota Astra Motor Kirim Tim, Usut Fortuner Berstiker Komplain )
Aturan itu berbunyi, "pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa".
Tak puas atas putusan BPSK, NMI menggugat balik keputusan itu.
NMI pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka meminta agar pengadilan membatalkan keputusan BPSK.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT NMI bersikukuh, bukti artikel dari sejumlah media yang diajukan Ludmila bukanlah iklan.
Melainkan karya tulis dari karyawan media, yang berada di luar kekuasaan PT NMI, sehingga Ludmila dianggap melakukan tipu muslihat.
Namun upaya Nissan gagal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan mereka.
Barang bukti yang dibawa Nissan untuk memberatkan Ludmilla dimentahkan hakim.
Nissan yang tak puas atas putusan itu kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Meski begitu upaya Nissan kembali kandas.