GridOto.com- Penghapusan sanksi denda pajak kendaraan mulai diberlakukan hari ini di Jakarta.
Pemilik kendaraan berpelat B silakan memanfaatkan kesempatan ini.
Program pemutihan denda ini berlaku hingga tanggal 23 Desember 2017 mendatang.
Saat perpanjangan pajak ada beberapa komponen yang harus dibayar.
Untuk perpanjangan pajak tahunan komponen yang kudu dibayar ada 2.
Yakni PKB atau pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
(BACA JUGA : Akhirnya! Rio Haryanto Ikut Tes Mobil Formula, Siap Balapan Lagi Bro?)
Ketika sobat telat bayar pajak 2 komponen ini akan terkena denda.
"Untuk denda PKB adalah 2 persen per bulan. Ini yang dihapus dalam program Penghapusan sanksi administrasi," jelas Aulia Salman, Staf Renbang, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, DKI Jakarta.
Sedangkan untuk denda iuran SWDKLLJ menurut Aulia tetap dikenakan.
"Sanksi untuk sumbangan SWDKLLJ tidak dihapus. Sanksi ini harus dibayar oleh wajib pajak," jelasnya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 mengenai Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Pasal 7 ayat 3, berikut besaran denda SWDKLLJ:
(BACA JUGA :Ngeri! Yamaha Jadul Pakai Mesin Ninja 2 Tak)
1. Pemilik kendaraan akan terkena denda 25 persen, jika pembayaran dilakukan 1-90 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.
2. Pemilik kendaraan akan terkena denda 50 persen, jika pembayaran dilakukan 91-180 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.
3. Pemilik kendaraan akan terkena denda 75 persen, Jika pembayaran dilakukan 181-270 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.
4. Pemilik kendaraan akan terkena denda 100 persen, jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.