GridOto.com – Untuk meningkatkan ketaaan pajak dan tertib administrasi, Pemprov DKI Jakarta melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Berdasar Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) , sanksi keterlambatan adalah sebesar 2 persen per bulan.
Sementara, maksimal denda adalah 24 bulan keterlambatan atau 48%.
Sebagai ilustrasi, apabila terlambat 5 tahun atau 60 bulan, maka dendanya dihitung tetap maksimal 24 bulan.
Sanksi itu kini dihapus, bahkan penghapusan denda pajaknya hingga 48 persen.
(BACA JUGA: Horay! Mulai Hari Ini Sanksi Pajak Kendaraan Dihapuskan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB merupakan program pro masyarakat.
Program ini mulai dilakukan hari ini Kamis (30/11) hingga Sabtu (23/12).
Untuk mendukung kebijakan tersebut, maka Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Dishub DKI serta Jasa Raharja akan kembali menggelar razia gabungan tahap ketiga dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU) di lima wilayah DKI Jakarta.
Menurut Kasubdit BINGAKKUM Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, penghapusan sanksi ini tidak berlaku bagi masyarakat yang terkena razia kendaraan bermotor.
Pasalnya, menurut Budi, kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang mempunyai kesadaran sehingga melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB.
“Kesadaran masyarakat dalam membayar PKB mengalami peningkatan dari hasil razia tahap lalu,” tutup Budi kepada GridOto.com saat dihubungi via telepon.