Nih Cara Penghitungan Denda Pajak Yang Dihapus

Hendra - Kamis, 30 November 2017 | 13:19 WIB

Penghapusan sanksi denda (Hendra - )

GridOto.com- Hari ini Pemerintah DKI Jakarta lewat Badan Pajak dan Retribusi Daerah mengumumkan program penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Sanksi Administrasi BBN-KB.

Buat sobat yang kendaraannya telat bayar atau sudah jatuh tempo, silakan manfaatkan kesempatan ini. 

Lumayan lho denda yang dihapus.

Aulia Salman, Staf Renbang Badan Pajak dan Retribusi Daerah menyebutkan yang dihapus sanksi telat saja.

(BACA JUGA : Sebelum Turing Apa Saja Bagian Motor yang Perlu Dicek? Jawabannya di Video Ini)

"Untuk pokoknya tetap dibayar sesuai dengan PKB-nya," jelas Aulia yang berkantor di Jl. Abdul Muis, No. 66, Jakarta Pusat.

Besaran sanksi PKB ini menurut Aulia adalah 2 persen per bulan.

"Untuk program ini maksimal telat 2 tahun atau 48%," jelasnya. 

Hitungannya begini, misalnya kendaraan motor sobat Honda Spacy 2012 biaya PKB nya adalah Rp 144 ribu.

Katakan sobat nunggak pajak selama 6 bulan.

Artinya denda yang dikenakan adalah 2% X 6 bulan yakni 12%.

Nilai yang dihapus itu 12 persen dari Rp 144 ribu, yakni Rp 17.280.

"Nah, sanksinya saja yang dihapus. Pokoknya sebesar Rp 144 ribu harus dibayar," jelasnya.

Maksimal untuk penghapusan ini adalah 2 tahun atau sebanyak 48%.