GridOto.com - Kemarin, akun Instagram @Polantasindonesia mengunggah video terkait pemeriksaan kendaraan (29/11).
Dalam video tersebut, terlihat mobil yang dikemudikan seorang ibu dihentikan oleh polisi yang bertugas.
Polisi menghentikan mobil tersebut karena melihat pelat nomor yang sudah mati.
Saat hendak diperiksa, si ibu meminta polisi untuk menunjukkan surat tugas.
Namun ketika surat tugas telah ditunjukkan, si ibu tetap menolak menunjukkan kelengkapan kendaraannya.
(BACA JUGA: Tarif Pasang Pelat Nomor Cantik Legal. Wah, Lumayan Nguras Kantong!)
Bahkan ketika polisi hendak mengambil kunci mobil, si ibu berteriak histeris mengatai polisi sebagai jambret.
Netizen pun ramai-ramai memberikan komentarnya mengenai peristiwa tersebut, mayoritas menyalahkan si ibu.
Adapun pelat nomor yang mati merupakan indikasi STNK yang tidak diperpanjang.
Walaupun dalam beberapa kasus, belum digantinya pelat nomor disebabkan stok material pelat sedang habis, seperti yang pernah terjadi di Kepulauan Riau pada September 2016.
Terkait STNK yang mati, polisi berhak melakukan penindakan dengan dasar hukum UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berikut videonya:
A post shared by POLISI LALU LINTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on