GridOto.com - Lampu hazard saat ini sudah menjadi fitur bawaan pada beberapa motor keluaran terbaru.
Seringkali kita temui pengendara motor menyalakan lampu hazard saat melakukan konvoi ketika turing.
Lalu, apakah lampu hazard diperbolehkan dinyalakan ketika melakukan konvoi turing?
Pada dasarnya lampu hazard tidak diperuntukkan ketika turing ataupun berjalan beriringan.
Hal ini akan membingungkan pengendara lain yang ada di belakangnya.
(BACA JUGA: Wajib Tahu, Ini Permasalahan yang Sering Menimpa Motor Saat Turing)
Lampu hazard sebenarnya hanya boleh dipergunakan ketika dalam keadaan darurat saja, seperti ketika terjadi masalah pada kendaraan dan kendaraan harus menepi di pinggir jalan.
"Sesuai dengan UULAJ 22/2009 dan norma-norma safety, lampu hazard hanya boleh digunakan dalam situasi darurat dan kondisi berbahaya," kata Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) kepada GridOto.com saat dihubungi melalui pesan singkat (28/11).
Nah, sebenarnya tidak dibenarkan menyalakan lampu hazard ketika melakukan konvoi atau jalan beriringan.
"Tidak digunakan pada kesempatan lain seperti konvoi atau bergerak lurus di perempatan jalan. Dalam konteks turing sebagaimana aturan yang tersebut, di dalam MSF ataupun buku-buku panduan konvoi atau group riding international penggunaan hazard tidak tersebutkan", tambah Jusri.
Jadi, mari bijak dalam berkendara untuk menjaga kenyamanan dan keamanan berlalu lintas, bro.