GridOto.com - Ketika di jalan, tak jarang kita akan menemukan anak di bawah umur yang sudah berkendara.
Padahal, seorang anak baru boleh berkendara saat ia telah memiliki SIM.
SIM baru bisa didapatkan saat anak tersebut telah mencapai usia 17 tahun.
Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Akan tetapi, pihak orang tua tampaknya kurang memperhatikan hal tersebut.
Oleh karena itu, Satlantas Grobogan memberikan himbauan kepada orang tua melalui akun instagram @satlantasgrobogan.
(BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Kenapa Usia 17 Tahun Baru Bisa Bikin SIM!)
Himbauan itu bertujuan agar orang tua lebih bijak dalam memberikan kendaraan bagi sang buah hati karena hal tersebut bukan menjadi suatu kebanggaan namun dapat menjadi sebuah kekecewaan.
Berikut ini GridOto.com memberikan himauan lengkap dari Satlantas Grobogan.