GridOto.com- Sangat disayangkan, masih saja banyak kasus diterobosnya Jalur Layang Non Tol (JLNT) oleh pengguna motor.
Hal itu dinilai karena belum tegasnya peraturan yang ada saat ini.
Terlebih saat ini pengguna motor cenderung hanya dijerat pelanggaran lalu lintas biasa.
Dikutip dari Kompas.com, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai perlu ada peraturan yang bisa menimbulkan efek jera.
Jusri menilai pengguna motor penerobos JLNT seharusnya bisa dijerat pidana percobaan pembunuhan.
Itu karena pengguna motor yang menerobos JLNT dianggap sudah berupaya mencelakakan keselamatan dirinya dan orang lain.
(BACA JUGA: Rumus Berkendara Aman Saat Hujan dan Angin Kencang)
"Mereka sama saja berupaya membunuh dirinya dan orang lain. Harusnya bisa dipidana. Jadi ada efek jera," kata Jusri kepada KompasOtomotif, Minggu (26/11/2017).
Menurut Jusri, penerapan peraturan yang tegas mutlak diperlukan.
Jika tidak, maka pelanggaran akan terus berlanjut dan dikhawatirkan berlangsung secara turun temurun.
Bila kondisi ini terjadi, dikhawatirkan yang paling dirugikan adalah pengendara yang sudah tertib.
Jangan sampai pengendara yang tertib jadi terkena masalah begitu saja.
Nah, maka mereka berpotensi ikut terjerat hukum untuk kesalahan yang sebenarnya tidak dilakukannya.
(BACA JUGA: Apakah Mengurangi Tekanan Angin Ban Motor Saat Musim Hujan Dianjurkan? )
Jusri mencontohkan banyaknya pengendara motor penerobos JLNT yang tiba-tiba berbalik arah dan melawan arus tanpa memperdulikan kendaraan lain.
Tindakan ini bisa menyebabkan pengguna motor tersebut tertabrak dan menyeret pengguna mobil dalam kasus hukum.
"Bayangkan gara-gara kesalahan orang lain, masa depan orang yang tidak sengaja menabrak ini bisa hancur. Padahal dia tidak salah. Tapi karena ada yang mati, dia harus dipenjara," tutup Jusri.
Lebih baik ikuti aturan yang ada ya.
Daripada kena masalah baru.
Jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain itu penting sebagai seorang pengendara.
ARTIKEL INI SUDAH PERNAH TAYANG DI otomotif.kompas.com (27/11/2017) DENGAN JUDUL Pemotor Penerobos JLNT Setara dengan Percobaaan Pembunuhan