GridOto.com - Yang sudah pasti penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) siap-siap aja rumahnya diketok Polisi.
Kepolisian Polda Metro Jaya akan datang ke rumah pemilik kendaraan yang menunggak bayar PKB.
Sebagai contoh, ketika razia pajak kendaraan beberapa waktu lalu, Samsat Jakarta Barat ikut mendatangi rumah para wajib pajak yang menunggak.
Selain BPRD dan kepolisian, diikut sertakan juga Jasa Raharja dan Bank DKI.
(BACA JUGA: Dirut Transjakarta Beri Pernyataan Menohok Untuk Dewi Perssik)
Biasanya, kendaraan yang dirazia sampai didatangi Polisi ke rumah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 1 miliar-Rp 2 miliar ke atas.
"Mungkin fokusnya akan sama seperti waktu itu, selebihnya kita lakukan di jalanan. Kita masih koordinasikan dulu dengan beberapa pihak terkait," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra.
Sebelumya Periode 20 November-20 Desember 2017 diberlakukan bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Seiring dengan itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya akan melakukan razia.
Razia Polda Metro Jaya enggak berhentu sampai razia di jalan raya.
Dijelaskan Halim Pagarra, cara seperti itu dilakukan agar pemilik kendaraan yang punya tunggakan pajak menjadi lebih sadar.
"Kita akan diskusikan targetnya untuk yang kita datangkan langsung ke rumahnya. Daftar hingga alamatnya lengkap jadi bisa dengan mudah kita datangi," ujar Halim saat dihubungi KompasOtomotif akhir pekan lalu.
Artikel ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Polisi Mau Razia Pajak Kendaraan "Door to Door"