GridOto.com - Kepolisian mulai bergerak jemput bola untuk para penunggak Pajak Kendaraan (PKB).
Polda Metro Jaya akan datang ke rumah pemilik kendaraan bermotor yang enggak bayar PKB.
Periode 20 November-20 Desember 2017 diberlakukan bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Seiring dengan itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya akan melakukan razia.
(BACA JUGA: Video Saat Penari Joged Bungbung Jadi Korban Pelecehan Oknum Anak Motor Adventure)
Razia Polda Metro Jaya enggak berhentu sampai razia di jalan raya.
Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, cara seperti itu dilakukan agar pemilik kendaraan yang punya tunggakan pajak menjadi lebih sadar.
"Kita akan diskusikan targetnya untuk yang kita datangkan langsung ke rumahnya. Daftar hingga alamatnya lengkap jadi bisa dengan mudah kita datangi," ujar Halim saat dihubungi KompasOtomotif akhir pekan lalu.
Sebagai contoh, ketika razia pajak kendaraan beberapa waktu lalu, Samsat Jakarta Barat ikut mendatangi rumah para wajib pajak yang menunggak.
Selain BPRD dan kepolisian, diikut sertakan juga Jasa Raharja dan Bank DKI.
Biasanya, kendaraan yang dirazia dengan sistem door to door ini, punya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 1 miliar-Rp 2 miliar ke atas.
"Mungkin fokusnya akan sama seperti waktu itu, selebihnya kita lakukan di jalanan. Kita masih koordinasikan dulu dengan beberapa pihak terkait," kata Halim.
Artikel ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Polisi Mau Razia Pajak Kendaraan "Door to Door"