GridOto.com – Tahukah Anda bahwa warga negara asing (WNA) di negara-negara ASEAN bisa menggunakan SIM asal negaranya sendiri di Indonesia?
Kepala Seksi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Kompol Fahri Siregar, mengatakan, WNA tersebut jika ingin menggunakan SIM itu di Indonesia, pihaknya akan memberikan pencerahan kepada WNA tersebut.
"Beberapa waktu yang lalu jajaran Korlantas Polri menggelar rapat terkait hal SIM domestik. Disepakatkan ada 10 negara di ASEAN bisa menggunakan SIM asal negaranya di negara-negara tetangga. Indonesia pun bisa menggunakan SIM-nya ke negara tetangga di ASEAN,” ujar Fahri kepada GridOto.com
Menurut Fahri, SIM Domestik saat ini bisa untuk digunakan di negara tetangga di kawasan ASEAN.
(BACA JUGA:Detik-detik Bus Lintas Sumatera Masuk Jurang, Mulai Dari Decitan Rem Hingga Jeritan Rintihan Penumpang)
Tak hanya itu, kebijakan yang diambil sesuai dengan Asean Traffic Police Forum tersebut juga menyepakati pengakuan SIM Domestik negara ASEAN dapat berlaku di negara ASEAN lainnya.
"Hasil rapatnya ini sudah disepakati, tetapi ada dibeberapa negara saja yang sepakati, dengan catatan masa berlakunya penggunaan SIM itu selama tiga bulan. Jikalau masa berlakunya tiga bulan ke depan mau habis, pulang kembali ke negaranya guna mengurus SIM-nya di kepolisian sana. Hanya itu peraturannya jika di Indonesia. Sementara, warga Indonesia pun yang menggunakan SIM-nya di negara-negara tetangga harus ikuti peraturan di negara sana (yang ingin dituju)," jelasnya.
Ia melanjutkan, "Contoh, warga Indonesia jika mau menggunakan SIM Indonesia di Malaysia, hanya bisa digunakan 30 hari saja, kalau untuk Singapura warga Indonesia itu bisa gunakan SIM-nya 90 hari. Kebijakannya pun sama seperti di Laos. Jadi batasan aturan di kategori masa berlaku SIM ini, sudah ada di negara ASEAN ini masing-masing. Sementara, kalau WNA yang di Indonesia jika masa berlakunya habis, dapat buat SIM di Indonesia, sementara Indonesia ya belum tentu bisa buat SIM di negara tetangga," jelasnya.
(BACA JUGA:Netizen Soroti Keanehan Amukan Dewi Persik Usai Terobos Jalur Busway )
Ia menambahkan, pemilik SIM Domestik ini jika ingin mengemudi harus melaporkan dahulu ke Satpas SIM terdekat di negara yang ketika itu dikunjunginya.
"Nantinya, pengemudi itu akan diberikan akan pengarahan oleh petugas SIM itu. Kalau warga Indonesia datang ke Malaysia atau Singapura, maka ia melaporkan ke Satpas SIM sana. Tapi, kalau WNA harus lapor ke kita (Satpas SIM Daan Mogot) atau ke Satpas SIM terdekat. Di Satpas, WNA ini nanti selain pengarahan akan diberikan bakal berikan buku panduan (Rambu Lalin)," paparnya.
Kebijakan SIM domestik ini, kata Fahri, sempat disepakati atau sudah ada perjanjian di tahun 1985 di Kuala Lumpur.