GridOto.com - Pelat nomor atau nomor polisi 'cantik' penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.
Kamu bisa memesan nomor-nomor pilihanmu untuk jadi identitas kendaraan.
Namun, tentu saja ada biaya yang harus dibayar untuk bisa memperoleh pelat nomor cantik.
"Memang nomor pilihan itu dulu tidak dikenakan biaya. Tetapi, dengan PP tersebut, kini dikenakan biaya, untuk ketertiban saja," ungkap AKBP Indra Jafar, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti yang dilansir oleh Auto Bild Indonesia.
Dalam PP tersebut, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor cantik dibagi menjadi 4 golongan, yaitu satu, dua, tiga, dan empat angka.
Golongan tersebut dibagi lagi, tanpa dan pakai kode huruf di belakang angka.
Masing-masingnya punya harga sendiri.
Berikut ini tarifnya:
NRKB 1 digit
Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20 juta