Keren, Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini yang Dilakukan Pemerintah Bali untuk Siswa SMP

Vincensia Enggar Larasati - Rabu, 22 November 2017 | 07:20 WIB

Angkutan siswa gratis di Klungkung, Bali (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com- Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) bahwa setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM, menjadi perhatian bagi setiap masyarakat.

Tentu saja ini sangat berkaitan dengan aturan dilarangnya anak di bawah umur 17 tahun atau usia SD-SMP dilarang mengendarai motor ke sekolah.

Dikutip dari akun Instagram @kompastv (21/11/2017), salah satu daerah di Bali yakni Klungkung, pemerintah kabupaten (pemkab) di sana menerapkan sistem transportasi baru bagi siswa SMP.

(BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Kenapa Usia 17 Tahun Baru Bisa Bikin SIM! )

Disediakan angkot gratis siswa SMP.

Bupati Klungkung mengungkapkan, angkot gratis ini untuk mencegah siswa naik motor ke sekolah.

Mulai 1 November 2017 lalu, Pemkab Klungkung menyediakan angkot gratis sebanyak 84 unit untuk siswa SMP.

Nantinya pemkab akan menyediakan angkutan gratis bagi semua jenjang pendidikan yang ada di Bali.

Nah, kalau di daerah kamu, ide ini cocok diterapkan enggak ya?

Penasaran dengan gerakan yang dilakukan Bupati Klungkung, Bali, ini dia videonya.

 

Angkot gratis untuk siswa SMP ???????? ___________________________ Mulai 1 November 2017, Pemkab Klungkung menyediakan angkot gratis untuk siswa SMP . Ada 84 unit angkot yang bebas biaya untuk para siswa . Kata bupati ????????: Angkot gratis untuk memberdayakan para sopir yang penumpangnya makin sedikit . Selain itu, angkot gratis ini juga mencegah siswa SMP naik motor ke sekolah ???? ___________________________ Nah, Sahabat KompasTV, kalau di daerah kamu, ide ini cocok diterapkan tidak ya? ✨

A post shared by KOMPAS TV (@kompastv) on