GridOto.com- Jika BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Anda hilang, tidak perlu cemas berkendara.
Apalagi berpikir mau bayar mahal ini itu.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan bagi para pengendara cukup laporkan kehilangan di sebuah koran nasional.
"Pertama, jika BPKB hilang itu biasanya dianjurkan untuk membuat laporan dulu ke polisi terdekat," kata Kombes Pol Halim Pagarra kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (20/11/2017).
"Setelah itu baru diumumkan di dua media nasional selama enam bulan," lanjutnya.
"BPKB itu adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor di mana hak dari seseorang, jadi tidak akan mudah orang mendapatkan buku seperti itu," jelasnya.
"Istilahnya barang tersebut adalah surat sangat berharga," bilang Kombes Pol Halim Pagarra.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk menghindari tindak kecurangan bagi yang menemukanya.
"Jangan sampai dipinjamkan itu BPKB-nya," tegasnya.
"Jadi selama enam bulan ditayangkan, baru kita minta keterangan dari bank bahwa ini tidak terlibat dalam sesuatu peminjaman uang yang dijaminkan di bank," tuturnya.
(BACA JUGA: Tak Cuma SIM dan Tilang, Bikin dan Ganti BPKB Bisa Online Juga Lho)
Kedua, dikhawatirkan adalah jangan sampai sudah jadi BPKB tersebut, tidak tahunya muncul BPKB yang lama hilang.
"Maangkanya harus diumumkan di media nasional dulu," tegasnya.