GridOto.com - Jadi pengguna jalan harus siap sedia dengan segala kemungkinan di jalanan.
Anda juga harus tahu setiap aturan di jalanan dan cara menyikapinya, khususnya bagi pengemudi yang meminta prioritas.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), No. 22 Tahun 2009, pasal 134, ada beberapa jenis kendaraan darurat yang harus didahulukan, seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan pejabat tertentu.
(BACA JUGA: Fokus Setya Novanto Tabrak Tiang Listrik, Netizen Kaget Pemerintah Diam-diam Naikan Harga BBM)
Bayangkan di persimpangan jalan, ada beberapa kendaraan prioritas ini yang bersamaan melintas dan meminta prioritas, kendaraan mana yang sebenarnya paling diprioritaskan berdasarkan aturan yang berlaku?
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit dan/atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jadi sudah tahu kan, bagaimana harus bersikap bijak ketika ada ambulans dan mobil pejabat yang sama-sama ingin didahulukan?