GridOto.com - Setiap pengguna jalan biasanya sudah paham betul, kalau ambulans harus didahulukan.
Tapi faktanya, Ambulans juga harus mengikuti aturan-aturan khusus dari keistimewaannya ini.
Hak spesial pemberian prioritas mobil ambulans di jalan ini bahkan sudah tertulis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), No. 22 Tahun 2009, pasal 134.
Sebagai angkutan gawat darurat, pengemudi ambulans harus menghidupkan alat peringatan (warning device) berupa sirene dan lampu rotator.
Penggunaan sirine juga tidak sembarangan, sirene hanya digunakan saat respon gawat darurat.
(BACA JUGA:Fokus Setya Novanto Tabrak Tiang Listrik, Netizen Kaget Pemerintah Diam-diam Naikan Harga BBM)
Meski diperbolehkan mengemudi dalam kecepatan tinggi, pengemudi tetap harus memperhitungkan jarak aman dan jarak pengereman mobil.
Sebab, semakin tinggi kecepatan, semakin panjang jarak yang dibutuhkan untuk menghentikan mobil.
Mengendarai ambulans bukan berarti terhindar dari kecelakaan, seperti kecelakaan yang acap kali terjadi sebelumnya.
Maka, baik supir maupun penumpang wajib mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan, termasuk pasien yang harus diikat dengan pengaman dengan benar.