GridOto.com - Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) hanya lima tahun.
Jika ingin memperpanjang, maka disarankan beberapa hari sebelum jangka waktu yang ditentukan habis.
Misal, satu bulan, satu pekan atau dua hingga tiga hari sebelumnya jelas lebih baik.
Sebab, sekarang ini telat satu hari dari masa berlaku, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus membuat SIM baru, dengan melewati sesi ujian teori dan praktik.
Berikut adalah tahap alur yang harus Anda ikuti saat perpanjang SIM di layanan SIM Keliling.
Langkah pertama ketika tiba di lokasi layanan SIM Keliling, pemohon sebaiknya sudah menyiapkan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dua lembar.
Setelah itu, datang ke bus atau truk SIM Keliling dan langsung mendaftar.
(BACA JUGA: Fokus Setya Novanto Tabrak Tiang Listrik, Netizen Kaget Pemerintah Diam-diam Naikan Harga BBM)
Setelahnya, pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas tersebut.
Sebaiknya Anda juga membawa alat tulis, seperti pulpen, karena untuk jaga-jaga jika petugas tidak menyediakan untuk dipinjam.
Formulir yang harus diisi adalah biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.
Selanjutnya tunggu nama Anda hingga dipanggil ke dalam bus.
Setelah dipanggil, di dalam bus, pertama Anda akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.
Jika sudah berhasil menjawab dengan benar, maka Anda akan langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya.
Usai itu, petugas akan meminta Anda untuk membayar, total biaya adalah Rp 130 ribu yang tediri dari setoran ke negara, tes kesehatan, dan asuransi.
Bila biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75 ribu ditambah uang kesehatan Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu, maka total yang harus dibayar Rp 130 ribu
"Jadi itu biaya total, termasuk setoran ke negara, tes kesehatan, dan asuransi," kata petugas SIM keliling seperti dikutip dari Kompas.com.
Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.
Setelah SIM baru sudah jadi, Anda bisa langsung pulang, dan masa berlakunya sama, yaitu 5 tahun ke depan.