GridOto.com - Kendaraan listrik bakal menjadi kendaraan masa depan.
Sudah banyak negara yang akan menerapkan kendaraan listrik untuk kehidupan sehari-hari.
Langkah ini dinilai untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi masalah.
Bagaimana dengan Indonesia?
Ya, Indonesia sedikit terlambat dalam menanggapi isu ini.
(BACA JUGA : Mobil Listrik Mitsubishi Kapan Ada di Indonesia? Ini Tanggapan Mitsubishi Indonesia)
Tetapi angin segar datang dari regulasi pemerintah Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/Pmk.010/2017 menyebutkan bahwa pajak kendaraan listrik akan dikurangi.
Berbeda dari peraturan Menteri Keuangan sebelumnya, yakni PMK Nomor 64/Pmk.011/2014 yang mencantumkan kendaraan listrik dikenai pajak lebih tinggi dari kendaraan konvensional.
Kendaraan listrik semula dikenai pajak lebih tinggi yakni 75 % dan 50 %.
Sekarang turun drastis menjadi hampir sama dengan kendaraan konvensional.
Ini menjadi kabar baik bahwa kendaraan listrik sudah diberi lampu hijau pemerintah Indonesia.
Siapkah masyarakat Indonesia beralih ke kendaraan listrik ke depan?
Kita tunggu saja.
Artikel ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Pemerintah Resmi Revisi Pajak Mobil Hybrid