GridOto.com - Kendaraan listrik bakal menjadi kendaraan masa depan.
Sudah banyak negara yang akan menerapkan kendaraan listrik untuk kehidupan sehari-hari.
Langkah ini dinilai untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi masalah.
Bagaimana dengan Indonesia?
Ya, Indonesia sedikit terlambat dalam menanggapi isu ini.
(BACA JUGA : Mobil Listrik Mitsubishi Kapan Ada di Indonesia? Ini Tanggapan Mitsubishi Indonesia)
Tetapi angin segar datang dari regulasi pemerintah Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/Pmk.010/2017 menyebutkan bahwa pajak kendaraan listrik akan dikurangi.
Berbeda dari peraturan Menteri Keuangan sebelumnya, yakni PMK Nomor 64/Pmk.011/2014 yang mencantumkan kendaraan listrik dikenai pajak lebih tinggi dari kendaraan konvensional.
Kendaraan listrik semula dikenai pajak lebih tinggi yakni 75 % dan 50 %.