GridOto.com - Kenapa kami sebut polisi tidur? Karena sesuai dengan KBBI, di mana “polisi tidur” punya arti “bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan”.
Bagian permukaan jalan yang sering mendapat sumpah serapah dari pengguna jalan di Indonesia (karena tingginya berlebihan) ini ternyata tampil lebih sopan kalau di Jepang.
Kembali lagi kita lihat fungsi utama dari polisi tidur, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 yang mengatur tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Pada Pasal 3 berisi: “Alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.”
Nah, jadi fungsi alat yang juga mendapat sebutan traffic bump dan speed trap ini adalah untuk memberi tahu para pengendara jalan agar mengurangi kecepatannya.
Kalau di Jepang, pemerintahnya punya cara berbeda untuk memeringatkan pengendara jalan agar mengurangi kecepatan.
Polisi tidur yang di sana mendapat sebutan “Melody Road” ini bisa mengeluarkan melodi ketika kendaraan (lebih khususnya mobil) melewatinya. Yuk langsung cek videonya!
Memang tidak semua polisi tidur di sana punya fitur seperti ini, namun Jepang dikenal sebagai negara yang paling banyak mengaplikasikannya, ada 30 tempat Sob!