GridOto.com - Kevin Pratama Chandra, seorang WNI yang tinggal di Singapura, harus rela Lamborghini senilai S$ 630,000 atau setara Rp 8,5 miliar miliknya disita oleh pemerintah Singapura.
Kevin tertangkap basah saat balapan liar pada 8 Mei 2015 lalu, seperti dilansir dari Straitstimes.
Pada saat itu, Kevin dan temannya Koo sepakat untuk balapan di Seletar Link.
Kevin memacu Lamborghini, sedangkan Koo mengemudikan Nissan GT-R.
Keduanya memacu mobil hingga kecepatan 219 km/jam, sedangkan batas kecepatannya adalah 60 km/jam.
Keduanya tertangkap basah di lokasi setelah melakukan balapan.
Kevin dipenjara selama dua minggu.
Ia harus membayar denda S$ 1.500 atau setara Rp 15 juta, dan dilarang mengemudi selama 18 bulan.
Lawannya juga dipenjara selama dua minggu, harus membayar denda senilai S$ 2.500 setara Rp 20 juta, dan dilarang mengemudi selama 18 bulan.
Menurut,pengacara Rajan Supramaniam dari Hilborne Law yang sudah terbiasa menangani kasus serupa, mengungkapkan nasib mobil yang diserahkan ke negara akan berakhir dihancurkan di tempat daur ulang atau dilelang kembali.