Wah Ada Ambulance Ditilang Sob Gara Gara Pasang Sirine, Kok Bisa Ya?

Akbar - Rabu, 15 November 2017 | 18:04 WIB

(Akbar - )

 

GridOto.com – Pada hari Rabu kemarin (14/11), akun Instagram @polantasindonesia mengunggah video sebuah ambulans yang sedang ditilang.

Informasi pada caption unggahan tersebut bertuliskan bahwa peristiwa terjadi di Pasar Kotobaru, Padang Panjang, Sumatera Barat.

Ambulans yang tidak sedang dalam tugas tersebut didapati menyalakan sirine dan rotator untuk menembus kemacetan.

Polisi yang bertugas pun langsung melongok ke dalam mobil dan isinya kosong, tidak terdapat korban atau pun pasien.

Beberapa netizen ada yang menduga bahwa ambulans tersebut mungkin dalam perjalanan kembali ke rumah sakit untuk keperluan mendesak lain.

“Ya kalau lagi mau balik ke rumah sakitnya gimana, toh, Pak? Nanti kalo di RS butuh ambulance buat merujuk pasien darurat ternyata ambulance enggak ada karena belum sampai akibat macet, pasien meninggal, yang salah RS-nya lagi nanti,” tulis akun @jeremydwijd.

“Walaupun enggak ada orang di dalam, tapi ambulance harus cepat standby di RS, kali... Memang dalam 1 hari cuma 1x urgent saja, (tak terhitung),” tulis @ekapuriindrastuti.

(BACA JUGA: Ngeri! Ternyata Ini Alasan Bus Sumber Kencono Disebut Sebagai Bus Hantu, Simak Kisahnya)

Namun, ada juga netizen yang juga coba menerangkan bahwa jika memang benar sedang bertugas, tidak akan ditilang.

“Ya langsung disuruh lanjut... Makanya, Gan, sama polisi ditanya dulu. Kalau lagi on duty, mah, dilepasin,” tulis @nau.ahmad.

“Mereka yang di lapangan lebih tahu, Mbak, kenapa diberhentikan ambulansnya. Itu, kan, dijelaskan ambulansnya lewat jalur macet, bisa saja pada waktu itu supir ambulansnya membahayakan pengendara lain,” tulis @rival_indrawata

Terlepas dari perdebatan netizen, video yang diunggah @polantasindonesia menunjukkan bahwa ambulans sedang ditilang.

Menurut Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto memang ada aturan dalam penggunaan sirine atau rotator.

Dalam pasal 59 UU Nomor 22/2009 itu namanya penggunaan lampu isyarat dan sirine. Nah, memang diperbolehkan untuk kepentingan tertentu bahwa kendaraan itu bisa dipasang lampu isyarat atau sirine,” kata Budiyanto.

Rotator ambulans, ada pada poin kedua pasal tersebut, yakni warna merah dan sirine digunakan utk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Nah, memang sudah ada aturannya, Sob!

Kalau tidak sedang dalam tugas, ya, seharusnya sabar saja dan berbaur dengan kendaraan lain.