GridOto.com- Publik sempat dihebohkan dengan video viral seorang siswi yang marah-marah sambil teriak saat terjaring razia.
Teringat juga saat siswi ini menolak saat diminta petugas memakai helmnya lagi, dan sontak menendangnya.
Handphone salah saorang petugas yang dipakai untuk merekam kejadian itu, ikut jadi korban.
Setelah ramai jadi perbincangan netizen, kelakuan pengendara motor berseragam SMA ini banjir hujatan.
Namun, dikutip dari akun Instagram @etnisgayo, ada yang berseberangan dengan komentar pedas netizen di dunia maya.
(BACA JUGA: Video Menolak Pakai Helm, Kids Zaman Now Malah Tendang Benda Ini Sambil Teriak Marah-Marah di Depan Polisi)
Dari postingan ini, terungkap identitas pengendara motor dengan nama Reni Hesti Mentari.
Menurut akun ini, kelakukan Reni Hesti Mentari tidak bisa disalahkan.
Pasalnya disebutkan pernah ada sosialisasi ke sekolah bisa membawa kendaraan dengan ketentuan sebagai berikut.
Asalkan lengkap atributnya seperti kaca spion, helm, knalpot standar, dan STNK yang masih berlaku.
Ini dia salah satu postingan di akun tersebut yang berisi pembelaan terhadap pengendara motor ini.
Seperti yang tertulis di Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."
(BACA JUGA: Juri Balap Asia: Pembalap yang Nyenggol Duluan Harus Dihukum Lebih Berat, Bukan yang Lempar Karung!)
Nah, sebenarnya menyangkut apapun perilaku seseorang, tetap peraturan lalu lintas yang ada tetap harus ditegakkan.
Ingat, ada baiknya kita lebih mawas diri dalam berkendara.
Naik motor boleh, tapi tetap safety riding ya.