GridOto.com - Negara di Uni Eropa bersama-sama ingin mengurangi kadar pencemaran yang berasal dari emisi kendaraan.
Setidaknya, 30 persen pengurangan pencemaran merupakan target yang ingin mereka capai dalam kurun waktu 10 tahun, terhitung sejak 2021 mendatang.
Untuk memuluskan rencana tersebut, Uni eropa telah bersepakat untuk membatasi kadar kandungan gas buang dari kendaraan yang beredar.
Mulai tahun 2021, batas maksimal kandungan gas CO2 pada mobil adalah 66,5 g/km.
Sementara untuk kendaraan berjenis van akan dibatasi dengan jumlah 103 g/km.
Saat ini, batas maksimal kandungan CO2 pada mobil adalah 95 g/km, dan 147 g/km untuk van.
Uni Eropa juga akan memberikan denda bagi pabrikan mobil yang tidak bisa memenuhi standar.
Denda akan diberikan senilai 95 Euro atau setara 1,5 juta Rupiah, untuk per satu gram kadar emisi yang lebih dari standar.
(BACA JUGA : Modifikasi Honda CRF150L Bergaya Enduro Ini Konsepnya Dari Motor Balap Tim Racing Honda)