GridOto.com- Kerap kali karena terburu-buru, kerap pengendara mobil tak mengindahkan jarak aman.
Akibatnya, membuat pengendara tak siap jika dihadapkan pada situasi mendadak.
Pengendara tak cukup jarak untuk mengerem secara normal.
Kementerian Perhubungan memberikan panduan mengenai jarak aman dan jarak minimal.
Jarak minimal merupakan rentang minimal antara satu mobil dengan mobil di depannya.
(BACA JUGA : Bukan Kawasaki Maupun Honda, Brimob Amankan Hajatan Jokowi di Graha Saba Buana Pakai Trail Ini)
Jika jarak minimal ini kurang, risiko terjadinya kecelakaan sangat besar.
Sedangkan jarak aman merupakan rentang ideal antara satu mobil dengan mobil di depannya.
Jarak minimal dan aman ini sangat tergantung pada seberapa kecepatan yang dipacu pengemudi.
Sebagai contoh, jika seseorang berkendara berkendara 100 km per jam.