GridOto.com- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengatakan ada sebanyak 13 ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif pada bulan November ini.
Hal itu tertuang pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dimana penyesuaian tarif tol bisa dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Oh iya, jadi sesuai peraturan dua tahun sekali akan ada perubahan, tujuanya untuk pengembalian investasi," kata Wahyudi Mandala Putra, Kepala BPJT kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (7/11).
(BACA JUGA : Ranah Minang Punya Banyak Potensi Modifikasi, Daihatsu Dress-Up Challenge Kembali Hadir di Padang)
"Jadi nanti ada kenaikanya sebesar nilai inflasi di daerah itu selama dua tahun," tambahnya.
Lanjutnya, Ia mengaku bahwa tidak setiap dua tahun harga tarif tol bisa langsung naik.
"Belum tentu, tapi dia berhak mengajukan. Karenakan kenaikan itu ada aturannya bahwa dia berhrak mengusulkan kenaikan tarif, tapi kenaikanya itu sebesar inflasi," tandasnya.
Dan inilah 13 ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif bulan ini:
1. Gempol-Pandaan
2. Tangerang-Merak
3. Palimanan - Kanci
4. Cipularang
5. Padaleunyi
6. JORR (W2 utara, non S dan seksi S)
7. Pondok Aren -Ulujami
8. Serpong -Pondok Aren
9. Ujung Pandang Seksi 1 dan 2
10. Belawan - Medan - Tj Morawa
11. Surabaya -Gempol
12. Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tj Priok (dalam kota)
13. Semarang ABC