GridOto.com - Motor dipersilakan boleh melewati Jl Sudirman dan Jl M.H Thamrin setelah September lalu sempat ada aturan yang melarang.
Akan dicabutnya aturan pelarangan motor melintasi Jl Sudirman dan Jl M.H Thamrin, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan rancangan pengaturan motor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin Jalan Sudirman dan Jalan M.H Thamrin ke depannya bisa dilintasi sepeda motor.
Dia meminta ada rancangan baru yang juga mengatur arus kendaraan motor di ruas jalan itu.
(BACA JUGA: Aiiih, Harga Motor MotoGP yang Dipakai Marc Marquez Enggak Ada Apa-apanya dengan Harga Motor Pangeran Arab Saudi Al Waleed bin Talal)
"Seperti saya sampaikan, arahnya semua boleh, tinggal diatur, diatur volumenya, diatur lebarnya, sehingga semua yang menggunakan kendaraan bisa melewati," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (7/11/2017).
Bagaimana rancangannya, Anies menyerahkan itu semua kepada perancang.
"Ya nanti perancangnya biar bikin," ujar dia.
Wacana untuk mengizinkan kembali motor melintasi Jalan M.H Thamrin dia sampaikan usai rapim mengenai pembangunan trotoar, kemarin.
Dalam rancangan yang dibahas dalam rapim, dia melihat kendaraan motorroda dua tidak bisa melintasi Jalan Sudirman dan Jalan M.H Thamrin nantinya. Anies meminta agar rancangan tersebut direvisi agar sepeda motor bisa masuk.
Saat ini, ada aturan larangan motor yang dibuat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 2014.
Dalam aturan itu, motor tidak bisa melintasi Jalan M.H Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Jika rancangan yang ia minta selesai, maka aturan mengenai larangan motor itu akan dihapus.
"Ternyata disampaikan ada pergub yang menjadi dasar (larangan motor), maka pergubnya juga nanti akan diubah," ujar Anies, kemarin.
Artikel ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Anies Serahkan kepada Perancang agar Motor Bisa Lintasi Sudirman-Thamrin