GridOto.com - Banyak masyarakat yang belum mengetahui ciri-ciri mobil yang digunakan oleh pejabat di Indonesia.
Ciri-ciri tersebut terletak pada pelat mobilnya.
Jika kalian melihat mobil dengan pelat yang berakhiran RF di jalanan seperti RFS, RFD atau RFP, bisa dipastikan itu mobil pejabat yang sedang lewat.
(BACA JUGA: 7 Model Modifikasi Pelat Nomor Incaran Polisi, Nomor 6 Banyak Banget yang Pakai )
Mobil berpelat RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri.
Pelat RF pada pejabat ini pun ada kepanjangannya.
Untuk RFS berarti Reformasi Sekretariat Negara, RFP Reformasi Polisi, RFD Reformasi Darat, RFL Reformasi Laut, dan RFU Reformasi Udara.
Pelat RFS digunakan untuk pejabat sipil, sedangkan untuk pelat RFP RFD RFL dan RFU, pelat ini digunakan untuk pejabat Polri dan TNI.
Pelat ini sendiri digunakan sebagai pengganti pelat merah pada mobil pejabat.
Untuk menggunakan pelat tersebut tidak bisa sembarangan, harus menggunakan surat rekomendasi dari badan yang berwenang lalu bisa diajukan ke samsat.