Suka Parkir Kendaraan Di Parkir Liar, Jangan Merasa Aman, Kendaraan Anda Akan Diangkut Dishub

Akbar - Senin, 30 Oktober 2017 | 18:32 WIB

Sanksi derek mobil bagi parkir sembarangan di Jakarta (Akbar - )

GridOto.com – Anda yang kerap parkir kendaraan di lokasi parkir liar di Jakarta jangan lagi merasa aman.

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sekarang giat melakukan sosialisasi regulasi yang berlaku serta melakukan penindakan di tempat pelanggaran.

Dishub DKI melaporkan, telah menindak ribuan pelanggar di kawasan Jakarta.

Di antaranya yakni memberikan sanksi derek buat 127 pelanggar.

(BACA JUGA :Mobil Anda Terkena Razia Parkir Dan Diderek Dishub, Kemana Perginya?)

Bukan hanya diderek, sanksi pencabutan pentil ban juga dilakukan saat razia.

Tercatat pencabutan pentil sudah dilakukan pada 511 kendaraan, terbagi atas 378 unit roda dua dan 133 unit roda empat.

Saat operasi yang berlangsung dua shift itu, Dishub juga sudah mengeluarkan 259 tilang, 52 pemberhentian operasi, dan mengangkut 33 kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, Senin (30/10), penertiban parkir liar akan dilakukan setiap hari.

Hasil Penertiban Parkir Liar dan Operasi Kelaikan Jalan pada 27 Oktober 2017:

Derek : 127

BAP/Tilang  Dishub : 259

Stop Operasi Dishub : 52

BAP/Tilang Polisi : 327

Stop Operasi Polisi : 0

OCP (Operasi Cabut Pentil) Roda 2 : 378

OCP (Operasi Cabut Pentil) Roda 4 : 133

Angkut/Jaring : 33