GridOto.com - Jika kamu perhatikan, di belakang helm kamu terdapat tulisan SNI, DOT atau Snell.
Ketiganya itu merupakan standardisasi helm berdasarkan lokasi dan instansi yang mengeluarkan.
Menurut Bima, salah satu pemilik Bengkel Helm, standardisasi helm juga ditentukan dari kebijakan pemerintah mengenai material shell atau cangkang dan bentuk helm.
"Pembagian sertifikat helm ini tergantung dari instansinya dan lokasinya," ujar Bima kepada GridOto di Srengseng Sawah, Rabu (25/10/2017)
"Contohnya helm bersertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia), sertifikat ini dikeluarkan oleh BSN (Badan Standrdisasi Nasional," sambungnya.
Berdasarkan info tersebut, GridOto coba menelusuri website Badan Standardisasi Nasional dan mendapatkan bahwa helm ber-SNI ini harus memenuhi spesifikasi.
Yaitu helm terbuka alias half face konstruksi helmnya harus melindungi telinga dan leher.
Sedangkan untuk helm full face konstruksi cangkangnya harus menutupi telinga, leher dan mulut.
Sertifikasi selanjutnya adalah DOT, akronim dari Department Of Transportation.
Biasanya helm yang bersertifikasi DOT ini dijual untuk pasar Amerika.
"Kalau DOT itu standar untuk helm-helm di benua Amerika, terutama di pasar helm Amerika Serikat," jelas Bima.
Helm-helm yang terstandardisasi DOT sudah diuji coba di National Highway Traffic Safety Association (NHTSA).
NHTSA ini adalah asosiasi di bawah Department Of Transportation Amerika Serikat.
Berbeda dengan keduanya, badan standarisasi helm Snell merupakan badan independen.
Snell Memorial Foundation merupakan Not-Profit-organization alias LSM yang bergerak untuk pendidikan, penelitian, pengetesan dan pengembangan helm.