GridOto.com - Pernah mengalami STNK hilang? Dilansir dari halaman facebook Divisi Humas Mabes Polri, ternyata begini cara mengurusnya biar kamu enggak panik dan bolak balik karena salah prosedur.
1. Siapkan dokumen pelengkap
Dokumen yang dimaksud itu berupa KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, BPKB asli beserta fotokopinya.
2. Lakukan cek fisik kendaraan, setelah itu fotokopi hasil cek fisiknya
3. Mengisi formulir kendaraan, jangan lupa isinya harus benar dan lengkap ya
(BACA JUGA : Polisi Sidoarjo Sudah Pakai Speed Gun, Ngebut Diatas 50 Km/jam Langsung Dapat Tilang!)
4. Urus juga cek blokir, maksudnya mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
Isinya mengenai keterangan keabsahan STNK, misalnya keterangan kalau kendaraan kamu tidak diblokir atau dalam pencarian, jangan lupa lampirkan hasil cek fisik kendaraannya ya.
5. Urus juga pembuatan STNK baru di loket BBN II.
(BACA JUGA : Hasil Kualifikasi MotoGP Malaysia: Dani Pedrosa Pole, Valentino Rossi Bagus, Andrea Dovizioso Ungguli Marc Marquez)
Kamu harus melampirkan semua data-data tadi ya, termasuk surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
6. Kamu tinggal membayar biaya pembuatan STNK baru dan selesai deh, STNK baru bisa diambil.
Oh iya, kalau kamu belum bayar pajak kendaraanmu akan dikenakan biaya tambahan juga, makanya jangan lupa bayar pajak kendaraannya ya.