GridOto.com - Untuk Anda yang tinggal di Sidoarjo, Surabaya, dan sekitarnya udah enggak bisa lagi nih berkendara kebut-kebutan di jalanan dalam kota.
Soalnya kalau kecepatannya lebih dari 50 km/jam, pasti akan dapat tilang.
Udah enggak bisa ngeles lagi, polisi Sidoarjo sudah pakai speed gun.
"Kalau dari alat ini terdeteksi lebih dari 50 km/jam di dalam kota, akan kami tilang. Baik mobil maupun motor, tetap akan ditilang," kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyu Endrajaya, saat dikutip GridOto.com dari Surya saat uji coba speed gun di Pos Taman Pinang.
Wahyu menuturkan berasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 Pasal 3 Ayat 4 memgenai Batas Kecepatan, untuk dalam kota batas maksimal kecepatan 50 km/jam.
Sementara antarkota dalam provinsi 80 km/jam dan 100 km/jam di jalan tol.
(BACA JUGA: Cegah Jadi Berdebat Sama Polisi Saat Ditilang, Ini 5 Jenis Surat Tilang yang Sah)
Wahyu menegaskan pihaknya akan menggunakan speed gun ini secara acak, baik tempat dan waktu.
Hal ini dilakukan agar warga bisa menjaga diri ketika berkendara.
Pihaknya menyiapkan dua tim untuk penggunaan tilang speed gun ini.
Tim pertama yang mendeteksi kecepatan pengendara menggunakan speed gun, tim kedua menunggu beberapa ratus meter untuk nantinya menilang oknum pengendara yang ngebut tersebut.
"Kalau oknum pengendara ini berkilat, kami punya bukti detektor dari speed gun ini. Harapannya bisa menekan angka kecelakaan di jalan," paparnya.
Berita ini sudah tayang di Surabaya.tribunnews.com dengan judul "Mulai Saat Ini, Kecepatan 50 km/jam di Dalam Kota Sidoarjo Bakal Ditilang"