GridOto.com - Belum lama ini Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mengatakan penolakan terhadap transaksi tunai menggunakan uang Rupiah dikategorikan tindak pidana.
Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Darmaningtyas selaku Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia mengatakan hal tersebut tidaklah ada keterkaitanya.
"Ini sebetulnya enggak ada kaitanya dengan Rupiah, contoh saja sekarang dengan adanya ATM, dulu kita belanja kan harus bawa uang cash, tapi sekarang cukup masukan ke mesin ATM," kata Darmaningtyas kepada GridOto.com di Jakarta, Jum'at (27/10).
(BACA JUGA : Ternyata Masih Ada Sisa kartu e-Toll Gratis Loh! Sikat Sob Sebelum Kehabisan)
(BACA JUGA : Ternyata Kebiasaan Ini Merupakan Salah Satu Penyebab Kemacetan di Gerbang Tol. Ayo Ngaku)
"Nah berarti apakah Rupiah enggak laku? Kan Rupiah tetap laku, hanya saja Rupiah itu ditampung di rekening dan diwakili oleh kartu ATM tersebut begitupun non tunai," tambahnya.
Menurutnya, pemakaian e-Toll tidak ada relevansinya dengan keberadaan Rupiah.
Rupiah masih tetap eksis dan diperlukan sebagai alat pembayaran.
"Hanya saja Rupiah tersebut enggak kita pegang," tukasnya.