GridOto.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mensosialisasikan revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Melalui peraturan ini menunjukkan bahwa negara hadir serta rasa ada keadilan bagi semua pihak.
Karenanya dengan dibuatnya peraturan ini harusnya semua pihak sepakat untuk sepakat, bukan sepakat untuk tidak sepakat.
“Oleh karena itu saya mengharapkan semua pihak sepakat untuk sepakat," kata Budi Karya Sumadi acara FGD Opini Publik melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/10).
Menurut Budi, kehadiaran pemerintah tidak ada maksud tertentu untuk menolak satu pihak atau menganakemaskan pihak tertentu.
(BACA JUGA : Video Marc Marquez dan Jorge Lorenzo Bermain Badminton Jelang MotoGP Malaysia 2017)
Untuk itu dia berharap kesepakatan yang terjadi dalam diskusi harus diimplementasikan di lapangan, jangan hanya terjadi di dalam forum.
"Dengan kesepakatan ini kita rawat kesetaraan yang sudah ada. Saya yakin semua pihak merupakan pihak-pihak yang dewasa, dan pemerintah sudah hati-hati melakukan pengaturan ini,” ungkapnya.
Menhub juga berharap melalui peraturan ini taksi konvensional dapat berubah dan berbenah menjadi lebih baik.
“Pengaturan ini adalah bagian dari rasa terima kasih saya kepada transportasi online. Coba kalau tidak ada peraturan ini, saya diuber-uber. Karena tidak ada dasar hukumnya beroperasi di sini. Konvensional juga harus berubah, jangan diam-diam saja menikmati kue pembangunan. Perubahan harus dilakukan," katanya.