GridOto.com - Jika mobil kamu tertimpa pohon disebabkan oleh umur pohon yang sudah tua akibat dari kelalaian seseorang maka mobil kamu bisa diterima oleh pihak asuransi untuk di klaim.
"Kalau disebabkan karena umur pohon yang sudah tua tidak segera dirubuhkan itu bisa diterima klaim asuransinya, karena tidak murni disebabkan oleh bencana alam," ujar Bangun Pambudi, Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra (Garda Oto).
Jadi misalnya di dalam suatu daerah di antara banyak pohon tersebut hanya satu pohon saja yang tumbang.
"Jika kejadiannya ini maka bisa diganti," lanjutnya saat mengunjungi kantor GridOto (23/10).
Sedangkan, jika mobil kamu tertimpa pohon disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, angin kencang, dan petir, maka mobil kamu akan ditolak pihak asuransi.
(BACA JUGA : Mau Tahu Berapa Premi Asuransi Mobil Kamu. Ini Hitungannya.)
"Kalau mobil kamu ketimpa pohon disebabkan oleh angin kencang yang membuat seluruh pohon tumbang atau terkena petir pohon tersebut maka klaim yang kamu ajukan akan ditolak pihak asuransi," sebut Bangun Pambudi
"Karena hal tersebut murni dari bencana alam, dan itu ada di klausulnya," lanjutnya
Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia telah disebutkan pada pasal 3 ayat 3.
Pada pasal 3 ayat 3 disebutkan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan/atau biaya atas kendaraan bermotor.
Dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
"Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, atau gejala geologi atau meteorologi lainnya" bunyi dari ayat 3.3