GridOto.com- Banyak yang salah kaprah soal klaim total lost only (TLO) di dalam asuransi.
TLO bisa diklaim jika ada 2 hal.
Pertama, mobil hilang.
"Nah, yang kedua ini kadang masih ada yang salah. Sebagian menyebut 75 persen dari kerusakan," jelas L. Iwan Pranoto, Head Of Communication & Event, Asuransi Astra.
Padahal, yang dimaksud dengan angka 75% persen ini bukan dari kerusakan.
Tetapi, dari biaya perbaikan kendaraan.
(BACA JUGA : Sejarah Kelam 23 Oktober, Mengungkap Kematian Marco Simoncelli, Lihat Videonya)
Sebagai ilustrasi begini, sebuah mobil seharga Rp 100 juta mengalami kecelakaan.
Mobil hancur dan biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan lebih dari Rp 75 juta.
"Nah, jika biayanya itu lebih 75% maka dianggap TLO," jelas Iwan.
Jadi bukan karena kerusakan mobilnya 75%.
"Sebab, kalau kerusakan mobilnya 75%, kalau mobil kebanjiran maka tidak bisa diganti. Karena bodi mobil masih dalam keadaan baik. Namun setelah diteliti biaya perbaikan mobil itu lebih 75% karena harus mesin, elektronik dan kelistrikannya. Makanya, mobil yang kebanjiran bisa diajukan klaim," jelas Iwan.