GridOto.com- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghimbau bagi pengendara mobil ataupun motor untuk bisa mengurangi batas kecepatan.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam Puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2017 di Taman Mini Indonesia Indah.
"Ada suatu riset bahwasanya apabila pengendara dengan sadar mengurangi 5% dari kecepatan rata-rata kendaraan, bisa mengurangi 30% kecelakaan lalu lintas yang fatal," kata Budi Karya Sumadi di Jakarta, Minggu (22/10).
(BACA JUGA : Fakta Menarik Balap Indonesia 'Bukan Kids Zaman Now', Yakin Deh Manuvernya Ngga Kalah Sama MotoGP)
Menurut Budi, semua pengendara harus memiliki pemikiran untuk dapat mengatur kecepatan kendaraan dengan kemampuan berkendaranya.
"Mereka (pengendara) harus mengingat bahwa kecepatan itu harus dikendalikan dengan kemampuan (berkendara)-nya," ujarnya.
Penetapan batas kecepatan kendaraan ini sendiri sudah tertuang dalam PM 111 Tahun 2015.
"Kita punya peraturan tentang batas kecepatan kendaraan," ungkap Budi.
"Di kawasan pemukiman paling tinggi 30km/jam, di kawasan perkotaan 50km/jam, di jalan antar kota 80km/jam, di jalan bebas hambatan paling rendah 60km/jam dan paling tinggi 100km/jam," tutup Budi.