Mau Perpanjang Atau Buat SIM Baru? Ini Biaya Resminya, Jangan Sampai Ketipu Calo Ya

Hendra - Minggu, 22 Oktober 2017 | 14:25 WIB

Ini biaya pembuatan dan perpanjangan SIM (Hendra - )

 

GridOto.com - Kamu ingin perpanjang atau buat SIM baru?

Simak tarif terbarunya nih.

Biar enggak rugi ditipu calo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, inilah biaya pengurusan SIM yang berlaku mulai Januari 2017.

Biaya pembuatan SIM A, SIM B1, dan B2 adalah sebesar RP 120.000, sementara pembuatan SIM C, C1, dan C2 dikenai biaya Rp 100.000.

(BACA JUGA : 

Pembuatan SIM D dan SIM D1 dikenai biaya sebesar Rp 50.000.

Untuk SIM internasional dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.

Biaya untuk Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) adalah sebesar Rp 50.000.

Kalau perpanjang SIM berapa ya biayanya?