Biar Perusahaan Aplikasi Online Enggak Seenaknya Pasang Tarif, Pemerintah Lakukan Langkah-Langkah Ini

Iday - Sabtu, 21 Oktober 2017 | 11:18 WIB

Foto Ilustrasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Iday - )



GridOto.com - Kementerian Perhubungan (kemenhub) telah merancang revisi aturan taksi online yang salah satu poinnya terkait tarif batas bawah dan batas atas.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat menuturkan, besaran tarif batas bawah dan atas taksi online akan dibagi menjadi dua wilayah.

“Tarif diatur menjadi dua wilayah yaitu wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dan wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua,” ujarnya di Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Transportasi Darat Cucu Mulyana menyebutkan, besaran tarif batas bawah wilayah I sebesar Rp 3.500 per km dan tarif batas atas Rp 6.000 per km.

(BACA JUGA: Masyarakat Jangan Silau Tarif Taksi Online Yang Murah, Bisa Jadi Ada Upaya Monopoli di Baliknya)

Adapun tarif batas bawah taksi online untuk wilayah II ditentukan sebesar Rp 3.700 per km dan tarif batas atasnya Rp 6.500 per km.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, adanya revisi aturan taksi online, terutama adanya tarif batas bawah dan atas, bertujuan untuk melindungi para penumpang agar perusahaan aplikasi taksi online tidak seenaknya memasang tarif.

Selain itu, tarif batas bawah dan atas juga dinilai akan memberikan perlindungan kepada para sopir taksi online agar tetap bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Sanksi tegas hingga pencabutan izin pun sudah menunggu bila taksi online tidak mematuhi ketentuan tarif batas bawah dan atas yang ditentukan pemerintah tersebut.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul, Ini Besaran Tarif Batas Bawah dan Atas Taksi “Online"