Pemerintah Batasi Kecepatan Angkutan Umum Maksimum 80 km/jam

Niko Fiandri - Sabtu, 21 Oktober 2017 | 10:09 WIB

Tabrakan angkutan umum (Niko Fiandri - )

GridOto.com - Angkutan umum akan diatur ketat kecepatan maksimumnya.

Regulasi ini sudah ada demi keselamatan berkendara.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara  Penetapan Batas Kecepatan Pasal 3, kecepatan maksimal kendaraan 100 kpj di jalur bebas hambatan dan 80 kpj di jalan antarkota.

Polda Metro Jaya kini sedang mengembangkan efektivitas kerja dibantu perlengkapan elektronik.

(BACA JUGA: Begini Caranya Merawat Lapisan Krom di Motor, Cegah dan Hilangkan Noda Kuning Sampai Karat)

Selain kepengurusan SIM elektonik, tilang elektronik, dan tilang CCTV, pihak Polda Metro Jaya mengatakan ingin angkutan umum dilengkapi pembatas kecepatan elektronik.

“Nanti kami rencanakan, untuk kendaraan-kendaraan, misalnya bus, itu dikunci kecepatannya sampai 80 kpj (dengan alat elektronik), ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Wacana pembatasan kecepatan angkutan umum itu sejalan dengan arah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang mulai menertibkan pelanggaran kecepatan kendaraan di jalan tol menggunakan perangkat elektronik speed gun.

Bukan cuma di jalur bebas hambatan, speed gun juga bisa digunakan di jalan-jalan perkotaan.

Tujuan besarnya, kata Halim, yaitu menciptakan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Artikel sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Kecepatan Angkutan Umum Akan Dibatasi