GridOto.com - CCTV atau yang kepanjangannya Closed Circuit Television untuk mekanisime e-Tilang di Jakarta sudah mendekati persiapan siap pakai.
Minimal 134 kamera pengintai di seluruh wilayah Ibu Kota milik Dishub terhubung dengan Polda.
Kali ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyinergikan CCTV-nya dengan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Artinya, sudah siap digunakan sebagai alat untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
(BACA JUGA: Video Jorge Lorenzo Crash Sampai Terguling-guling 5 Kali di Latihan Resmi ke-3 MotoGP Australia)
Ke depan, jumlah kamera CCTV tersebut terus ditambah, untuk memaksimalkan penerapan tilang elektronik.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menjelaskan, bahwa penerapan tilang elektronik melalui CCTV masih perlu penyempurnaan.
Sejumlah fasilitas dan payung hukum diperlukan harus dikaji lebih dalam lagi.
"Sekarang ini kita masih menyiapkan perangkat-perangkat lengkapnya termasuk regulasi," kata Royke seperti dikutip dari laman NTMCPolri, Sabtu (21/10/2017).
(BACA JUGA: Beberapa Pembalap Kena Penalti Mundur Posisi Start di GP F1 Amerika, Siapa Saja?)
Penerapan tilang nanti, polisi tidak menyasar kepada pengemudi kendaraan yang melanggar, melainkan kepada pemiliknya.
Mekanisme itu sudah diterapkan di negara-negara maju di dunia ini.
"Sekarangkan masih uji coba, uji coba di beberapa kota besar, itu pun di titik-titik tertentu saja," ucap Royke.
Artikel sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul CCTV di Jakarta Sudah Bisa Dipakai untuk Menilang