GridOto.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku 5 tahun.
Maka dari itu, SIM harus diperpanjang agar masa berlakunya tidak habis.
Hal tersebut sudah diatur dalam Perkap No. 9 tahun 2012 Pasal 28 ayat (2) dan (3).
Bunyi ayat (2) adalah "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir."
Bunyi ayat (3) adalah "Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 27."
Berdasarkan hal pasal tersebut, Anda tidak bisa memperpanjang SIM jika terlambat sehari pun.
(BACA JUGA: Rolls-Royce Dawn Tampil Cantik dan Nyentrik Pake Kostum Wald!)
Oleh karena itu, terlambat seharu Anda harus membuat SIM baru lagi.
Nah, daripada ikut tes SIM baru, lebih baik jangan lupa diperpanjang yah SIM-nya.