GridOto.com - Terkadang, masih kita jumpai polisi nakal di luar sana terutama kalau kamu memang dalam posisi bersalah.
Polisi seperti ini memiliki banyak cara agar Anda selalu salah.
Untuk itu ketahui jenis-jenis surat tilang agar kamu juga tahu apa yang harus dilakukan.
Nah, berikut ini 5 jenis surat tilang yang sah.
(BACA JUGA: Kena Tilang, Tapi Tak Bisa Ikut Sidang? Ini Solusinya)
1. Warna merah: Untuk pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2. Warna biru: Untuk pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3. Warna kuning: Arsip Kepolisian
4. Warna putih: Arsip Kejaksaan
5. Warna hijau: Arsip Pengadilan