Cegah Jadi Berdebat Sama Polisi Saat Ditilang, Ini 5 Jenis Surat Tilang yang Sah

Beto Adhi Nugroho - Jumat, 20 Oktober 2017 | 07:08 WIB

Polisi mulai berlakukan Tilang Online di Kampung Melayu, Selasa 3 Januari 2017. (Beto Adhi Nugroho - )

GridOto.com - Terkadang, masih kita jumpai polisi nakal di luar sana terutama kalau kamu memang dalam posisi bersalah.

Polisi seperti ini memiliki banyak cara agar Anda selalu salah.

Untuk itu ketahui jenis-jenis surat tilang agar kamu juga tahu apa yang harus dilakukan.

Nah, berikut ini 5 jenis surat tilang yang sah.

(BACA JUGA: Kena Tilang, Tapi Tak Bisa Ikut Sidang? Ini Solusinya)

1. Warna merah: Untuk pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.

2. Warna biru: Untuk pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.

3. Warna kuning: Arsip Kepolisian

4. Warna putih: Arsip Kejaksaan

5. Warna hijau: Arsip Pengadilan